Wednesday, March 25, 2020


Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia (disingkat HAMbahasa Inggrishuman rightsbahasa Prancisdroits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).
Ham menurut para ahli :

1.       HAM Menurut Jhon Locke

Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.

2.       HAM Menurut Jan Materson

Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.

3.       HAM Menurut Miriam Budiarjo

HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia. Hak itu sifatnya universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, kelamin, budaya, suku, dan agama.

4.        HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

5.        HAM Menurut Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan di hargai oleh setiap manusia.
Kesimpulan dari berbagai pengertian HAM diatas adalah suatu kebutuhan mendasar yang harus dimiliki oleh manusia sejak dirinya ada dalam kandungan.


Di dalam naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), terkandung berbagai hak dan kewajiban dasar untuk warga negara, tetapi istilah "hak asasi manusia" sendiri tidak disebutkan di dalam naskahnya, baik itu dalam pembukaannya, batang tubuhnya, ataupun bagian penjelasannya. Menurut pakar hukum Indonesia Mahfud MD, hak asasi manusia berbeda dengan hak asasi warga negara (HAW) yang terkandung dalam UUD 1945, karena HAM dianggap sebagai hak yang melekat pada diri manusia secara kodrati, sementara HAW bersifat partikularistik dan didapat oleh seseorang karena ia adalah Warga Negara Indonesia. Di sisi lain, pakar hukum seperti Soedjono Sumobroto mengatakan bahwa HAM sebenarnya tersirat dalam UUD 1945 melalui Pancasila. Selain itu, dalam pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan UUD 1945 terdapat paling tidak 15 prinsip hak asasi manusia:[4]
1.   Hak untuk menentukan nasib sendiri (Alinea I Pembukaan UUD 1945)
2.   Hak akan warga negara (Pasal 26)
3.   Hak akan kesamaan dan persamaan di depan hukum (Pasal 27 ayat (1))
4.   Hak untuk bekerja (Pasal 27 ayat (2))
5.   Hak akan hidup layak (Pasal 27 ayat (2))
6.   Hak untuk berserikat (Pasal 28)
7.   Hak untuk menyatakan pendapat (Pasal 28)
8.   Hak untuk beragama (Pasal 29)
9.   Hak untuk membela negara (Pasal 30)
10. Hak untuk mendapatkan pengajaran (Pasal 31)
11. Hak akan kesejahteraan sosial (Pasal 33)
12. Hak akan jaminan sosial (Pasal 34)
13. Hak akan kebebasan dan kemandirian peradilan (Penjelasan Pasal 24 dan 25)
14. Hak mempertahankan tradisi budaya (Penjelasan Pasal 32)
15. Hak mempertahankan bahasa daerah (Penjelasan Pasal 36)
Sementara itu, pakar hukum seperti Kuntjoro Purbopranoto mengamati bahwa jaminan HAM dalam UUD 1945 memang ada, tetapi pencantumannya tidak sistematis. Menurut Purbopranoto, hanya ada empat pasal yang berisi ketentuan hak asasi, yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 31. Pakar hukum Solly Lubis juga berpendapat bahwa perumusan hak-hak dalam UUD 1945 memang sangat sederhana dan singkat. Menurut pakar hukum Majda El Muhtaj, hal ini wajar akibat jangka waktu penyusunan UUD 1945 yang terlampau singkat untuk mengejar waktu agar UUD 1945 dapat menjadi landasan negara Indonesia yang baru saja merdeka. Konstitusi ini sendiri berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1945, tetapi pemberlakuannya tidak efektif akibat kondisi sosial dan politik yang saat itu tidak kondusif.
Pemahaman Hak Asasi Manusia 
Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1)  Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2)  Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3)  Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Mempertajam bela negara
Definisi bela negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Unsur Dasar Bela Negara dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya Indonesia.
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4. Mengambil banyak hikmah dari para pejuang pada masa dahulu.
5.Dan lain-lain.

Sumber :

















https://www.gunadarma.ac.id/