Hak
Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia (disingkat HAM, bahasa
Inggris: human rights, bahasa
Prancis: droits de l'homme) adalah sebuah
konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang
melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia
berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.
HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat
dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia
biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban
kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,
termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh
swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang
berkenaan dengan kebebasan
sipil (misalnya hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang
publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak,
hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).
Ham menurut para ahli :
1.
HAM Menurut Jhon Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan
kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di
dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.
2.
HAM Menurut Jan Materson
Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM
adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil
hidup sebagai manusia.
3.
HAM Menurut Miriam Budiarjo
HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia.
Hak itu sifatnya universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik
itu ras, kelamin, budaya, suku, dan agama.
4.
HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki
manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan
sehingga bersifat suci.
5.
HAM Menurut Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia
sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah
yang wajib di lindungi dan di hargai oleh setiap manusia.
Kesimpulan dari berbagai pengertian HAM diatas adalah suatu
kebutuhan mendasar yang harus dimiliki oleh manusia sejak dirinya ada dalam
kandungan.
Di
dalam naskah asli Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),
terkandung berbagai hak dan kewajiban dasar untuk warga negara, tetapi istilah
"hak asasi manusia" sendiri tidak disebutkan di dalam naskahnya, baik
itu dalam pembukaannya, batang tubuhnya, ataupun bagian penjelasannya. Menurut
pakar hukum Indonesia Mahfud MD, hak asasi manusia berbeda dengan hak
asasi warga negara (HAW) yang terkandung dalam UUD 1945, karena HAM dianggap
sebagai hak yang melekat pada diri manusia secara kodrati, sementara HAW
bersifat partikularistik dan didapat oleh seseorang karena ia adalah Warga Negara Indonesia. Di sisi lain,
pakar hukum seperti Soedjono Sumobroto mengatakan
bahwa HAM sebenarnya tersirat dalam UUD 1945 melalui Pancasila.
Selain itu, dalam pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan UUD 1945 terdapat
paling tidak 15 prinsip hak asasi manusia:[4]
1.
Hak untuk menentukan nasib sendiri
(Alinea I Pembukaan UUD 1945)
2.
Hak akan warga negara (Pasal 26)
3.
Hak akan kesamaan dan persamaan di
depan hukum (Pasal 27 ayat (1))
4.
Hak untuk bekerja (Pasal 27 ayat
(2))
5.
Hak akan hidup layak (Pasal 27 ayat
(2))
6.
Hak untuk berserikat (Pasal 28)
7.
Hak untuk menyatakan pendapat (Pasal
28)
8.
Hak untuk beragama (Pasal 29)
9.
Hak untuk membela negara (Pasal 30)
10.
Hak untuk mendapatkan pengajaran
(Pasal 31)
11.
Hak akan kesejahteraan sosial (Pasal
33)
12.
Hak akan jaminan sosial (Pasal 34)
13.
Hak akan kebebasan dan kemandirian
peradilan (Penjelasan Pasal 24 dan 25)
14.
Hak mempertahankan tradisi budaya
(Penjelasan Pasal 32)
15.
Hak mempertahankan bahasa daerah
(Penjelasan Pasal 36)
Sementara
itu, pakar hukum seperti Kuntjoro Purbopranoto mengamati
bahwa jaminan HAM dalam UUD 1945 memang ada, tetapi pencantumannya tidak
sistematis. Menurut Purbopranoto, hanya ada empat pasal yang berisi ketentuan
hak asasi, yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 31. Pakar hukum Solly Lubis juga
berpendapat bahwa perumusan hak-hak dalam UUD 1945 memang sangat sederhana dan
singkat. Menurut pakar hukum Majda El Muhtaj, hal ini
wajar akibat jangka waktu penyusunan UUD 1945 yang terlampau singkat untuk
mengejar waktu agar UUD 1945 dapat menjadi landasan negara Indonesia yang
baru saja merdeka. Konstitusi ini sendiri berlaku dari tanggal
18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1945, tetapi pemberlakuannya tidak efektif
akibat kondisi sosial dan politik yang saat itu tidak kondusif.
Pemahaman
Hak Asasi Manusia
Di
dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah
disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa
nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan
berikut:
1) Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak
tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di
dunia.
2) Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang
bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas
dalam kerja sama dengan PBB.
Mempertajam bela
negara
Definisi
bela negara
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Unsur Dasar Bela Negara
dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting,
diantaranya adalah :
1.
Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh
Bela Negara :
1. Melestarikan budaya Indonesia.
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4. Mengambil banyak hikmah dari para pejuang pada masa dahulu.
1. Melestarikan budaya Indonesia.
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4. Mengambil banyak hikmah dari para pejuang pada masa dahulu.
5.Dan
lain-lain.
Sumber
:
https://www.gunadarma.ac.id/
